Setiap
manusia yang telah berusia tentu mengharapkan untuk segera menikah.
Pernikahan adalah sunnah nabi yang pelaksanaannya sangat dianjurkan
dalam Agama Islam. Ketika telah didekatkan dengan jodohnya, pria dan
wanita dihimbau untuk menyegerakan pernikahan yang sesuai syariat.
Tetapi
dalam adat tertentu, ada aturan yang melarang pernikahan apabila
seseorang tetap mempunyai kakak alias akang yang belum menikah.
Perbuatan ini dianggap sebagai bentuk kedurhakaan sebab melanggar hak
kakaknya. Tidak hanya itu, melangkahi kakak dianggap bisa menghambat
kakak memperoleh jodoh.
Sering
seseorang wajib menantikan lama untuk bisa melangsungkan pernikahan
dampak aturan ini. Lantas bagaimana sebetulnya Islam mengatur mengenai
faktor ini? Rezeki, jodoh dan maut adalah hak prerogatif Allah dan tak
bisa kami ganggu. Untuk urusan jodoh, Islam sangat memotivasi umatnya
untuk segera menikah. Bagi mereka yang telah menemukan jodohnya, maka
Allah memerintahkan untuk menikah di jalan-Nya. Dari Ibnu Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Wahai
para pemuda, siapa diantara anda yang telah sanggup menanggung nafkah,
hendaknya dirinya menikah. Sebab menikah bakal lebih menundukkan
pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tak mampu,
hendaknya dirinya berpuasa. Sebab itu bisa menjadi tameng syahwat
baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).
Agama
yang dibawa Nabi Muhammad SAW ini juga memberi tau bahwa umat Islam
dianjurkan untuk bekerja keras untuk mewujudkan pernikahan. Bahkan
apabila diantara mereka ada yang belum menikah, maka wajib saling
menolong untuk mencarikan jodoh supaya segera menikah. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman yang artinya: Nikahkahlah orang yang bujangan
diantara anda dan orang baik dari budak anda yang laki-laki maupun
perempuan. Apabila mereka miskin, Allah bakal memberbagi kecukupan
terhadap mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengenal.
(QS. An-Nur: 32). Apabila agama demikian gencar mengusulkan umatnya
untuk segera menikah, lantas bagaimana dengan hidup para adik-adik yang
diwajibnya menikah hingga sang kakak menemukan jodoh?
Nyatanya
dalam Islam tak ada larangan untuk menikah duluan melangkahi kakak.
Seorang muslim disyariatkan supaya segera menikah ketika dirinya telah
mampu, jadi bisa menanggung nafkah keluarga. Tak ada persyaratan yang
mengisyaratkan kakak wajib menikah baru lah seseorang bisa menikah.
Ketika
ada aturan yang mengisyaratkan adik wajib menikah seusai kakak
menemukan jodoh dan menikah, berarti mereka menetapkan syarat yang bukan
syarat dan itu menghalangi terwujudnya pernikahan. Padahal Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya menetapkan syarat yang
bermengenaian dengan aturan Allah.
Semua
syarat yang tak ada dalam kitabullah maka itu bathil, meskipun
jumlahnya seratus syarat. (HR. Ahmad 26248, Ibn Majah 2617 dan yang
lainnya)
Apabila
ada yang beralasan bahwa menikah duluan membikin kakak susah jodoh,
maka jelas faktor ini tak beralasan. Faktor ini dianggap keyakinan
keyakinan kesyirikan sebab meyakini adanya sebab yang itu bukan sebab.
Kami sepakat bahwa rizki dan jodoh berada di tangan Allah. Dirinya yang
mengatur dan memberbaginya terhadap manusia dengan tutorial yang
bijaksana dan cocok.
Apabila
ada yang mengusulkan supaya memberbagi hadiah terhadap kakak sebagai
bentuk penghormatan, maka faktor itu boleh saja diperbuat. Pemberian ini
sebagai pelipur kekecewaannya yang belum menemukan jodohnya. Dan
seperti ini dianjurkan, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Hendaknya anda saling memberi hadiah, sebab hadiah bisa
menghapus kebencian yang ada dalam dada.” (HR. Turmudzi
2130).[Infoyunik]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar